Entri Populer

Senin, 14 Februari 2011

ECSTASY,NARKOTIKA DAN PERKEMBANGANNYA

oleh : Drs. Nanang SH, M.Pd
Pengawas DIKMEN Kab Garut

Ecstasy adalah salah suatu jenis obat dari golongan psikotropika yang saat ini banyak disalah gunakan. Psikotropika atau obat keras tertentu bukan narkotika sesuai Permenkes RI Nomor : 128/Menkes/Per/II/93 tentang obat keras tertentu (OKT) merupakan obat yang diperlukan dalam dunia pengobatan, namun dapat pula menimbulkan ketergantungan psikis dan fisik yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengawasan yang seksama. Adanya pengawasan yang ketak terhadap peredaran narkotika, maka psikotropika dijadikan alternatif sebagai pengganti. Psikotropika merupakan obat-obatan bukan narkotika, akantetapi mempunyai efek bahaya yang sama dengan narkotika.
Apabila dilihat dari pengaruh penggunaan terhadap susunan syaraf pusat manusia, psikotropika dapat dikelompokan menjadi:
 Despressant, Yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat, contohnya: sedatin (Pil BK), rohypnol, magadon, valium, madrak (MX).
 Stimulat, Yaitu yang bekerja mengaktifkan kerja susunan syaraf pusat, contohnya: amphetamine, MDMA, MDA.
 Hallusinogen, Yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licergik acid dhietilamide (LSD), psylocobine, micraline.
Disamping itu psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari narkotika dan mahal harganya. Penggunaan psikotropika biasanya dicampur dengan alcohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan narkotika.
Dewasa ini banyak beredar dan dipergunakan secara illegal obat-obatan dalam kategori “G” atau obat keras tertentu (Psikotropika) dan bukan juga termasuk dalam golongan narkotika.
Jenis obat tersebut sering disebut juga “Ecstasy” (XTC) :
• Ecstasy mengandung unsure utamanya: MDA (N, alpha-dimethyl-3, 4-methylenedioxy-phenethylamine atau MDA (alpha methyl-, 4- methylenedioxy-phenethylamine). Komposisi lain sebagai pelengkap adalah : laktosa, mannitol, kafein dan juga zat-zat lain sebagai mana hasil penelitian Kepolosian Reserse Republik Federal Jerman (Bundes kriminalamt) yang sampai dengan tahun 1996 telah menemukan dan meneliti sebanyak 116 jenis ZTC (Ecstasy) dengan berbagai jenis zat pada komposisinya.
• Ecstasy adalah hasi produk clanddesline laboratories (di AS dan Eropa dan tidak tertutup kemungkinannya sebagai hasil produk local) dengan maksud semata-mata profil making dan tentunya kriminal. Setiap Ecstasy mempunyai kadar dan komposisi zat berbeda-beda tergantung pada hasil rekayasa street chemist yang bekerja pada landesline laboratories tersebut.
• Baik MDMA maupun MDA berpengaruh naurotoksis khususnya terhadap sel-sel neuron dari otak. Efek toksik juga dapat ditimbulkan oleh unsure komposisi pelengkap Ecstasy dan berdasarkan hasil penelitian dan health & science di Singapura yang memuat dalam the Straits Times tanggal 10 april 1996, akibat penggunaan Ecstasy mengakibatkan kerusakan pada otak, kulit, hati, jantung, ginjal dan alat kelamin.
Narkotika secara umum disebut juga dengan drug yang artinya adalah sejenis zat yang memiliki cirri tertentu. Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dan memasuannya dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut dapat berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau khayalan-khayalan. Narkotika dalam dunia kesehatan bertujuan untuk pengobatan dan kepentingan manusia, seperti operasi pembedahan, menghilangkan rasa sakit, perasaan stress dan depresi.
Di dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 1997 tanggal 23 september 1997 tenteng narkotika, menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan termasuk kepentingan Lembaga Penelitian/Pendidikan saja, sedangkan pengadaan, impor/ekspor, peredaran dan pemakaiaanya diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan. Akan tetapi kenyataanya zat-zat tersebut banyak yang datang dan masuk ke Indonesia secara illegal sehingga menimbulkan pemasalahan. Peredaran zay terlarang secara gelap itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ingin memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.



Perkembangan Ecstasy dan Narkotika di Indonesia

a. Ecstasy
1. Ecstasy di Indonesia mulai dikenal pada tahun 1990 dan mulai terkenal tahun 1994 sejak kasus meninggalnya seorang pemuda di rumah seorang artis.
Sejak itu kasus Ecstasy mulai merebak, baik itu berupa panindakn oleh Polri dan Instansi terkait, penindakan terhadap penyelundupan baik melalui bandara, pelabuhan ataupun melalui Pos.
2. Ecstasy tidak hanya beredar di Indonesia, tetapi juga di nergar lain di seluruh dunia. Ada 100 jenis Ecstasy yang dikenal di dunia, dari hasil penelitian diantaranya 30 jenis yang diketahui sudah beredar di Indonesia. Ecstasy merupakan nama jalinan untuk suatu senyawa yangmerupakan turunan amphetamine, nama kimia yangsebenarnya adalah MDMA, atau methylen dioxy Methamphetamine. Nama lain atau julukan Ecstasy ini bermacam-macam diantaranya adalah: XTC, Adam, E, Inex, MM, Apache, Bonjovi, Megatrend, Brown sugar, Presence, Charity, Zen, M dan sebagainya.
b. Narkotika
1. Narkotika di Indonesia telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda yang dipergunakan untuk mengikat buruh-buruh orang-orang cina yang dipekerjakan diberbagi proyek Hindia Belanda seperti perkebunan, pembuatan jalan raya dan jalan kereta api, yang dimasukan ke Indonesia dari India.
Namun sekitar tahun 1968 gelombang penyalahgunaan Narkotika meningkat di Indonesia. Pada saat itu yang disalahgunakan tidak lagi hanya opium atau camdu, tetapi adalah morfina (zat kandungan dari candu) dan heroin yaitu dari morfina yang memiliki kekuatan yang lebih besar, sehingga dengan dosis yang kecil mampu menghasilkan pengaruh yang lebih besar.
Sebagai dampak dari gelombang penyalahgunaan Narkotika tersebut, maka Indonesia pada tahun 1970-an bermunculan kasus-kasus penyalahgunaan Narkotika (morfin dan ganja).
2. Jenis-jenis penggolongan Narkotika. Pada dasarnya Narkotika menurut cara/proses pengolahannya dapat dibagikedalam tiga golongan:
a. Narkotika alam, yaitu Narkotika yang bersal dari hasil olahan tanaman yang dapat dikelompokan dari tiga jenis tanaman, yaitu:
 Opium atau candu, yaitu hasil olahan getah dari buah tanaman pepaver somniferum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah opium mentah, opium masak dan morfin.
Jenis opium ini berasal dari luar negeri yang berasal yang diselundupkan ke Indonesia, karena jenis tanaman ini tidak ada di Indonesia.
 Kokain yang berasal dari olahan daun tanaman koka yang banyak terdapat dan diolah secara gelap di Amerika bagian selatan seperti Peru, Bolivia dan kolombia.
 Cannabis sativa atau mariyuana atau disebut juga ganja termasuk hashish dan hashish oil (minyak ganja). Tanaman ganja ini banyak ditanam secara illegal di daerah equator.
b. Narkotika Semi Sintesis, yang dimaksud dengan Narkotika golongan ini adalah Narkotika yang dibuat dari alkaloida opium dengan inti panathren dan diproses secara kimiawi untuk menjadi bahan obat yang berkasiat sebagai Narkotika. Contoh : yang terkenal dan sering disalah gunakan adalah heroin, codein dan putaw.
c. Narkotika Sintesis, Narkotika golongan ini diperoleh melalui proses kimia dengan menggunakan bahan baku kimia, sehingga diperoleh suatu hasil baru yang mempunyai efek Narkotika seperti pethidine, metadon dan megadon.






Pengaruh Ecstasy Dan Narkotika

Pengaruh atau akibat penyalahgunaan Ecstasy dan Narkotika dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain aspek fisik, aspek sosiologis, dan aspek strategis, sebagai berikut:
a) Dari aspek fisik, akibat yang ditimbulkan adalah bahaya bagi kesehatan yaitu menyebabkan rasa ketagihan, ketergantungan terhadap obat terlarang dan dapat berakibat fatal berupa kematian.
b) Dari aspek sosiologis, akibat yang ditimbulkan adalah terganggunya keamanan dan ketertiban umum dan bahkan menimbulkan bahaya bagi keselamatan umum dalam bentuk gangguan kriminalitas.
c) Dari aspek strategis, akibat yang ditimbulkan berdampak pada kelangsungan hidup bangsa dan negara yaitu dengan rusaknya moral, hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta terhadap tanah air di kalangan generasi muda sebagai pewaris dan penerus bangsa, kurangnya keratifitas dan produktifitas serta semangat bersaing yang pada akhirnya akan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional.

Bahaya-Bahaya Yang Ditimbulkan
Disamping hal tersebut di atas, penyalahgunaan Ecstasy dan Narkotika akan mempengaruhi dan dapat menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain:
a. Terhadap Pribadi/individu
1) Narkotika mampu merubah kepribadian si korban secara drastic seperti berubah menjadi pemurung, pemarah bahkan melawan terhadap apa ataupun siapa.
2) Menimbulkan sikap mas bodoh sekalipun terhadap dirinya, seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat di mana ia tidur dan sebagainya.
3) Semangat belajar menjadi menurun dan suatu ketika bisa saja si korban bersikap seperti orang gila sebagai reaksi dari penggunaan Ecstasy dan Narkotika tersebut.
4) Tidak lagi ragu untuk mengadakan hubungan seks karena pandangannya terhadap norma-norma masyarakat, terhadap adat, budaya dan ketentuan agama sudah sedemikian linggar, bahkan kadang-kadang pupus sama sekali.
5) Tidak segan-segan menyiksa diri karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan terhadap obat bius.
6) Menjadi pemalas bahkan hidup santai.

b. Terhadap Keluarga
1) Tidak segan mencuri uang atau bahkan menjual barang-barang di rumah.
2) Tidak segan lagi menjaga sopan santun di rumah, bahkan melawan kepada orang tua.
3) Kurang menghargai harga milik yang ada di rumah, seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur sama sekali.
4) Mencemarkan nama keluarga.
c. Terhadap Masyarakat
Menyadari akan akibat-akibat buruk penyalahgunaan Ecstasy dan Narkotika yang mengakibatkan ganguan fisik dan mental setiap individu pemakai akan mempengaruhi kehidupan masyarakat lingkungannya karena individu-individu tersebut merupakan bagian dari masyarakat.
Program seorang/individu dari masyarakat terkecil (keluarga ) merupakan problem dari masyarakat di lingkungannya yang pada akhirnya dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat itu sendiri.
1) Berbuat yang tidak senonoh (mesum) dengan orang lain, yang berakibat tidak saja bagi diri yang berbuat, melainkan mendapat hukuman masyarakat yang berkepentingan.
2) Mengambil milik orang lain demi memperoleh uang untuk membeli atau mendapatkan Ecstasy dan Narkotika.
3) Mengganggu ketertiban umum, seperti mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi.
4) Menimbulkan bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum, antara lain tidak menyesal apabila berbuat kesalahan.
d. Terhadap Bangsa dan Negara
Masalah Ecstasy dan Narkotika terutama penyalahgunaannya bukanlah, semata-mata merupakan perbuatan yang melanggar norma-norma hokum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Umum serta membahayakan kesehatan maupun sendi-sendi kehidupan sosial dan masyarakat, tetapi akan dapat berkembang menjadi bahaya yang mengancam kepada ketahanan nasional.
Bahaya ini akan mengganggu dan mengancam tujuan nasional yang pada akhirnya akan membahayakan dan menghancurkan Bangsa dan Negara.

1) Akibat dari penyalahgunaan Ecstasy dan Narkotika adalah rusaknya generasi muda sebagai pewaris bangsa yang seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet dalam rangka meneruskan cita-cita bangsa dan tujuan nasional.
2) Hilangnya rasa patriotisme atau rasa cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan yang akan menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional dan stabilitas nasional.

Keseluruhan aspek dan bahaya tersebut di atas adalah merupakan ancaman Kamtibmas yang akan berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang pada gilirannya akan merupakan ancaman terhadap ketahanan nasional/stabilitas nasional.

Pola Penanggulangan
Secara konseptual pola penanggulangan penyalahgunaan Ecstasy dan Narkotika adalah dengan melibatkan seluruh golongan dan lapisan masyarakat untuk turut serta berperan aktif.
Untuk itu dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan Ecstasy dan Narkotika dilakukan melalui pola Pre-emptif, Preventif, Refresif, Tretment dan Rehabilitas serta pola peningkatan partisipasi masyarakat melalui Siskamtibmas Swakarsa.
Dalam peredaran dan penyalahgunaan Ecstasy dan Narkotika perlu diperhatikan untuk “Supply and Demand” .
a. Faktor Supply (Pemasok)
Disebabkan karena adanya keuntungan yang menggiurkan sehingga kesempatan ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu dengan berbagai cara agar dapat memasukan dari luar negeri ke Indonesia. Untuk mengatasi faktor supply, dilakukan dengan cara:
1) Memusnahkan produksi gelap dan kultivasi/penanaman gelap.
2) Pengawasan pasar legal.
3) Penegakan hokum.
b. Faktor Demand (Permintaan)
Disebabkan antara lain:
1) Adanya pola hidup konsumtif pada sekelompok masyarakat tertentu yang dimanfaatkan oleh oknum pencari keuntungan walaupun dihadapkan dengan berbagai resiko hokum yang akan dihadapi.
2) Efek dari obat ini menimbulkan khayalan, sehingga mendorong orang untuk mencobanya walaupun pada akhirnya dengan tidak disadari akan merusak beberapa organ tubuhnya akibat penggunaan yang tidak terawasi.
Untuk menghentikan Demand, dilakukan dengan cara:
 Memberikan penyuluhan pada masyarakat.
 Melakukan pencegahan.
 Melakukan pembinaan terhadap keluarga.
 Melakukan pembinaan terhadap remaja.
 Melakukan pembinaan lingkungan.
Pola penanggulangan yang dilakukan oleh Polri dalam rangka upaya penangulangan Ecstasy dan Narkotika.
1. Pre-emtif
Seperti juga penanggulangan setiap gangguan Kamtibmas lainnya, maka penanggulangan terhadap penyalahgunaan dari peredaran gelap Ecstasy dan Narkotika itu menganut prinsip bahwa pencegahan (preventif) lebih baik dari pada penindakan (Resresif).
Upaya Pre-emtif yang dilakukan adalah beberapa kegiatan-kegiatan edukatif dengan sasaran menghilangkan faktor-faktor penyebab yang menjadi pendorong dan faktor peluang yang biasa disebut faktor korelatif riminogen dari kejahatan tersebut yang hendak dicapai adalah terbinanya dan terciptanya suatu kondisi perilaku dan norma hidup bebas dari Ecstasy dan Narkotika.
Kegiatan ini pada dasarnya berupa pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masysarakat terutama bagi kaum remaja dan pemuda dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat produktif, konstruktipe dan kreatif, sedangkan kegiatan yang bersifat preventif edukatif dengan metode komunikasi, informasi dan edukasi yang dapat dilkukan melalui berbagai jalur antara lin keluarga, pendidikan, lembaga keagamaan, dan organisasi kemasyaraktan.
2. Preventif
Upaya ini dilakukan untuk mencegahj terjadinya penyalahgunaan Ecstasy dan Narkotika melalui pengendalian dan pengawasan jalur resmi serta pengawasan langsung terhadap jalur-jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kesehatan atau Pollice Hazard itu tidak berkembang menjadi ancaman factual antara lain dengan tindakan:
a) Mencegah agar jumlah dan jenis yang berada hanya untuk dunia pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
b) Mencegah kebocoran pada jalur resmi.
c) Mencegah agar kondisi geografis indonosia tidak dimanfaatkan sebagai jalur gelap dengan mengawasi pantai dan pintu-pintu masuk ke Indonesia.
d) Mencegah secara langsung peredaran gelap Ecstasy dan Narkotika di dalam negeri di samping mencegah agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai mata rantai perdagangan gelap baik tingkat nasional, regional maupun internasional.
3. Refresif
Merupakan upaya penindakan dan penegakan hokum terhadap ancaman factual dengan sangsi yang tegas dan konsisten dapat membuat jera para pelaku penyalahgunaan dan pengedar obat terlarang.
Bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan Polri dalam usaha refresif adalah :
a) Memutuskan jalur peredaran gelap obat terlarang.
b) Mengungkap jaringan sindikat Ecstasy dan Narkotika.
c) Mengungkapkan motifasi/latar belakang dari kejadian penyalahgunaan Ecstay dan Narkotika.
Upaya peningkatan dan penegakan hokum terhadap kejahatan obat terlarang itu pada dasarnya mengacu pada prosedur dan tetap berpijak pada Undang-undang RI No 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Berikut peraturan-peraturan lain yang menyangkut obat terlarang dan kasus kasus tindak pidana.
Sebagaimana beberapa pasal yang disebutkan dalam Undang-undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yaitu:
Pasal 2 Ayat :
(1) psikotropika hanya dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
(2) Psikotropika golongan 1 hanya bisa digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
(3) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan 1 dinyatakan sebagai barang terlarang.
Pasal 59 Ayat (1), Barang siapa :
(a) Menggunakan Psikotropika golongan 1 selain dimaksud pasal 4 ayat (2) dan atau.
(b) Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; atau
(c) Mengedarkan Psikotropika golongan 1 tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
(d) Mengimpor psikotropika golongan 1 selain kepentingan ilmu pengetahuan ; atau
(e) Secara tanpa hak memiliki, menyimpa dan/atau membawa Psikotropika golongan 1.

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat), paling lama 15 (lima belas tahun) tahun dan pidan denda paling sedikit Rp. 150.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakuakan secara terorganisasi pidana dengan pidana mati atau pidan seumur hidup atau pidana penjara selama20 tahun (Dua Puluh Tahun) dan pidana denda sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puuh Juta Rupiah).
(3) Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak, pidana kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp. 5000.000.000 (lima Milyar Rupiah).
Demikian juga dalam Undang-undang RI No 22 tahun 1997, tentag Narkotika menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 78 ayat (1) Barang siapa tanpa hak dam melawan hokum.
a. Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan , memiliki, menyimpan atau menguasai golongan 1 dalam bentuk tanaman; atau
b. Memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pasal 85, Barang siapa tanpa hak dan melawan hokum:
a. Menggunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara palin lama 4 (Empat) tahun.
b. Menggunakan Narkotika golongan 2 bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c. Menggunakan Narkotika golongan 3 bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.

4. Treatment dan Rehabilitasi
Tretment dan rehabilitasi merupakan usaha menolong, merawat dan merehbilitasi korban penyalahgunaan obat terlarang dalam lembaga tertentu, sehingga diharapkan para korban dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat atau dapat bekerja dan belajar dengan layak.
Dalam upaya penyembuhan dan pemulihn kondisi para korban penyalahgunaan obat terlarang di Indonesia. Dewasa ini Polribekerja sama dengan Departemen Sosial dan Departeman Pendidikan dan Kebudayaan ataupun lembaga sosial masyarakat akan melakukan pemulihan terdapat para korban penyalahgunaan obat terlarang.
Hal ini dilakukan di berbagai tempat yang baik oleh lembaga swadaya masyarakat dengan pendekatan berbagai macam disiplin ilmu ataupun oleh instansi-instansi pemerintah seperti Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Depkes, Parmadisiwi polda metro jaya, chusnul Khotimah Depsos, Pondok pesantren Suralaya Tasikmalaya (LSM) dan sebagainya.

Pola Pembinaan Siskamtibmas Swakarsa
Satu penanggulangan yang ingin dikemukakan adalah melalui pola pembinaan Siskamtimas Swakarsa sebagai kegiatan yang tak terpisahkan dari kehidupan oleh seluruh anggota masyarakat, dilakukan atas kemauan dan kemampuan sendiri untuk mengamankan diri pribadi dan lingkungannya.
Oleh karena itu pembinaan dan pengembangan Siskamtibmas Swakarsa dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam rangka menumbuhkan daya tangkap, daya cegah dan daaya penanggulangan terhadap gangguan Kamtibmas, khususnya terhadap penyalahgunaan Ecstasy Narkotika. Di dalam GBHN tahun 1993 tentang Siskamtibmas Swakarsa, menyatakan :

“Sistem keamaman dan ketertiban masyarakat yang berintikan Polri terus dikembangkan dengan mengutamakan upaya pencegahan dan penangkalan gangguan kamtibmas.
Kesadaran masyarakat tentang keamanan dan ketertiban masyarakat terus dibina dan di tingkatkan secara terpadu untuk menumbuhkembangkan sikap mental dan meningkatkan kepekaan serta daya tanggap masyarakat terhadap masalah keamanan dan ketertiban lingkunganyang masing-masing dalam suatu sistem keamanan dan ketertiban masyarakat”.

Mendasari dari rumusan GBHN tersebut, maka prinsip dasar untuk membangun kekuatan Kamtimas Swakarsa adalah partisipasi masyarakat, bukan mobilitas masyarakat, sehingga perlu dihidupkannya rasa kebersamaan sosial masyarakat yang mendasar, tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran akan tanggung jawab setiap warga masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar